Selasa, 10 Februari 2015

Mudanhya Burning File ke CD/DVD Tanpa Software

Mau minta tolong bakar (burning) tugas, malah tugasku yang mau dibakar
alhamdulillah dapet infonya...dan mau nyoba bakar sendiri

Biasanya ketika mau burning
 data atau memindahkan data dari komputer ke cd/dvd itu menggunakan software khusus seperti nero tetapi kali ini saya akan menunjukkan cara burning file tanpa software apapun. jadi anda tidak perlu repot menginstall software lagi.
oke berikut caranya :

Untuk pengguna Windows 8 dan 8.1

1. Masukkan CD/DVD

2. lalu akan muncul tampilan baru seperti gambar dibawah



3. pilih With a CD/DVD player lalu klik next

4. pindahkan file yang ingin di burn ke drive CD/DVD

5. selanjutnya klik kanan dan pilih Burn to disc

6. terakhir klik next sampai Finish



untuk pengguna windows 7 dan vista

1. masukkan CD/DVD

2. sekarang lihat CD/DVD drive di My Computer

3. pindahkan file yang akan di burn ke drive CD/DVD

4. sekarang tinggal klik kanan pada drive CD/DVD seperti gambar di bawah ini dan klik Burn to disk




5. selanjutnya proses burning akan terjadi secara otomatis

jika ingin mengganti CD/DVD dengan nama file , sebaiknya di ganti dlu sebelum di burning.


untuk pengguna XP 

1. masukkan CD/DVD

2. sekarang buka CD/DVD drive di My Computer

3. pindahkan file yang akan di burn ke drive CD/DVD

4. sekarang klik write these files to CD (biasanya ada di sebelah kiri pilihan kaya gitu) seperti gambar di bawah ini

How to Burn CD/DVD Without Any Software

5. setelah itu CD Writing Wizard akan muncul 

6. pada saat ini anda bisa memberi nama CD/DVD isikan namanya di kotak warna merah

How to Burn CD/DVD Without Any Software

selesai data anda sudah di burning ke cd tanpa software apapun.

sumber: http://www.it-jurnal.com/2013/01/cara-burning-file-ke-cddvd-tanpa.html 


Zakat Profesi, Emas, Perak dan Uang

Zakat Profesi


Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.

Zakat Emas dan Perak
Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)
 Kategori Zakat Emas dan Perak
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan Mata uang
2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas & Perak
  • Sampai nishob.
  • Berlalu satu tahun.
  • Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
  • Surplus dari kebutuhannya.
- Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
- Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
- Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.

Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang
  • Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
  • Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
  • Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).
sumber: http://pusat.baznas.go.id/produk/zakat-profesi/
                http://pusat.baznas.go.id/zakat-emas-perak-dan-uang/
                http://i1069.photobucket.com/albums/u469/wakafinfo/zakat2.jpg

Perbedaan Zakat, Sedekah, Infak, Hibah, dan Hadiah

Mengenal Makna Sedekah

Kata sedekah dalam banyak dalil memiliki makna yang sama dengan kata zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut, yang artinya,
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)
Dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:
Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)
Berdasarkan ini semua, Imam Mawardi menyimpulkan: Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Dua kata yang berbeda teksnya namun memiliki arti yang sama. (al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Hal. 145)
Dengan demikian sedekah mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla semata. Oleh karena itu, sering kali Anda tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.
Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi kepada mereka melalui sabdanya:
Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Sebagaimana memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Sampai pun melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lagi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa?” Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala. (HR. Muslim)

Mengenal Makna  Infak

Kata infak dalam dalil-dalil Alquran, hadis dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberikut:
“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infakkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. at-Tirmidzi)
Kemanapun dan untuk tujuan apapun, baik tujuan yang dibenarkan secara syariat ataupun diharamkan, semuanya disebut dengan infak. Oleh karena itu, mari kita simak kisah perihal ucapan orang-orang munafik yang merencanakan kejahatan kepada Rasulullah dan para sahabatnya, Allah ceritakan, yang artinya,
Sesungguhnya orang-orang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”  (QS. Al-Anfal: 36)
Oleh karena itu pada banyak dalil perintah untuk berinfak disertai dengan penjelasan infak di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut, yang artinya,
Dan infakkanlah/belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Mengenal Makna Hibah

Ketika Anda memberikan sebagian harta kepada orang lain, pasti ada tujuan tertentu yang hendak Anda capai. Bila tujuan utama dari pemberian Anda adalah rasa iba dan keinginan menolong orang lain, maka pemberian ini diistilahkan dalam syariat Islam dengan hibah. Rasa iba yang menguasai perasaan Anda ketika mengetahui atau melihat kondisi penerima pemberian lebih dominan dibanding  kesadaran untuk memohon pahala dari Allah. Sebagai contoh, mari kita simak ucapan sahabat Abu Bakar ketika membatalkan hibahnya kepada putri beliau tercinta Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Wahai putriku, tidak ada orang yang lebih aku cintai agar menjadi kaya dibanding engkau dan sebaliknya tidak ada orang yang paling menjadikan aku berduka bila ia ditimpa kemiskinan dibanding engkau. Sedangkan dahulu aku pernah memberimu hasil panen sebanyak 20 wasaq (sekitar 3.180 Kg). Bila pemberian ini telah engkau ambil, maka yang sudah tidak mengapa, namun bila belum maka pemberianku itu sekarang aku tarik kembali menjadi bagian dari harta warisan peninggalanku.” (HR. Imam Malik)

Mengenal Makna Hadiah

Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat ialah hadiah. Dan saya yakin Anda pernah memberikan suatu hadiah kepada orang lain atau mungkin juga Anda menerimanya dari orang lain. Tentu Anda menyadari bahwa hadiah Anda tidaklah Anda berikan kepada sembarang orang, apalagi orang yang belum Anda kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup Anda yang berhak mendapatkan hadiah Anda.
Hadiah yang Anda berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan Anda kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah yang Anda berikan, seakan Anda ingin meningkatkan keeratan hubungan antara Anda berdua. Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:
Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Berdasarkan ini, Anda dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya. Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih.
sumber: http://www.konsultasisyariah.com/beda-zakat-sedekah-infak-hibah-dan-hadiah/ 

Perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar dan Kerudung.

"Kamu masih pake jilbab? Kok gak pake hijab sih? Kan biar keren dan ngetrend".
"Loh, emang apa bedanya jilbab ama hijab?"
"Eeenngg... Waduh, gak tau juga deh. Bingung"

Yak, di kalangan kita lagi ngetrend yang namanya hijab. Cantik dan mengikuti perintah Agama. Tapi akan muncul satu masalah baru bagi yang belum mengetahui, apa perbedaan Hijab, Jilbab, Khimar ataupun Kerudung?

Nah, itu yang akan kita bahas sebentar lagi.

Hijab menurut Al-Quran artinya penutup secara umum. Allah SWT. dalam surat Al Ahzabayat 58 memerintahkan kepada para sahabat Nabi SAW ada waktu mreka meminta suatu barang pada istri Nabi SAW untuk memintanya dari balik hijab. Jadi, hijab brarti umum, bisa berupa tirai pembatas, dll.

Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau menghalangi dirinya.

Hijab biasa juga digunakan sebagai pembatas interaksi saat sedang syuro. Pernah lihat ada yg rapat dgn menggunakan hijab? Biasanya sih dengan kain pembatas di tengah-tengah ruangan,

Hijab berasal dari kata hajaban yang artinya menutupi, dengan kata lain al-Hijab adalah benda yang menutupi sesuatu.

Dalam hal ini Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan, “Setiap Jilbab adalah Hijab, tetapi tidak semua Hijab itu Jilbab, sebagaimana yang tampak." 

Lanjut ke Jilbab. Hal ini tertuang dalam perintah Allah, Al-Ahzab ayat 59: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka..."

Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, akan kita dapati pengertian jilbab seperti berikut > " Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya "

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh". Kecuali Wajah dan telapak tangan.

Adapun jilbab dalam surat Al-Ahzab (33): 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

Sudah terlihat jelas, perbedaan antara Hijab dan Jilbab? Maka kembalikan pada kata asalnya dlm Al-Ahzab: 59. Berjilbablah

Kemudian Khimar, ini yg biasa disebut dengan Kerudung. Perintah Khimar terdapat dalam QS An-Nur ayat 31.

Khimar atau kerudung adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka (Al-Baghdadiy, 1991)

Jadi jelas perbedaan antara Hijab, Jilbab & Khimar / Kerudung.. yang masih belum longgar & menutup seluruhnya berarti baru berkhimar.

Karena Jilbab tak sekedar penutup kepala hingga menutupi dada, ia melindungi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

sumber: http://hijabro.blogspot.com/2013/02/perbedaan-hijab-jilbab-khimar-dan.html?showComment=1423537693572#c4069476539793534235

Jumat, 06 Februari 2015

Ku Tlah Menemukannya

Dalam sebuah perjalananku
Perjalanan tentang menyusuri kehidupan
Tanpa kumeminta tanpa kumemohon
Tuhan menghadirkanku ditengah-tengah orang yang mendahuluiku
Dan aku langsung menyandang status sebagai anak
Merangkak, berjalan, merasakan jatuh dan bangkit kembali
Suatu siklus yang memang harus dilalui
Penuh kasih kalian menatihku

Dan kini....
Aku menemukannya
Seorang pria yang mau menjagaku seperti apa yang mereka berikan
Kudiikatnya dengan sesuatu yang indah selain ikatan darah
Yaitu cinta...
Dia memang tak mengajariku merangkak dan berjalan
Tapi dia melakukan hal yang sama penting dari itu semua
Dia bersedia ada disetiap langkahku, menemani sisa perjalanku
Dan membuat cerita baru
Dan kini dalam perjalanku kutulis namanya

Yah..bu...berikanlah dia kepercayaan
Yang kuminta hanyalah restu dan doamu
Kan kucapai kebahagiaan dengannya
dan aku yakin itu semua akan membuatmu bahagia juga
Yah..bu...Ijinkanku dipinangnya, maka tanggung jawabmu atasku tlah gugur