Minggu, 23 November 2014

Hutan Mangrove Sayung-Demak

Salam otewe gaes, sekarang tempat yang ingin saya bagi keindahannya pada kalian adalah hutan bakau. Keren banget ya...serasa jadi anak peduli lingkungan getoh..hhha
Saya akui saya bukanlah pecinta lingkungan, saya hanya penikmat lingkungan yang indah, unyu unyu dan menggoda untuk dipoto.
Wokeh lanjut saja, tempat ini adalah tempat konservasi mangrove yang berada didaerah sayung-demak. Sekitar 15 menit dari Terminal Terboyo menuju arah demak. Nanti ketemu sama gapura yang ini, kamu masuk dan lurus aja ya gaess.
 
Jalannya belum bagus banget siih, semoga semakin berkembangknya wisata didaerah sini, pembangunan infrastrukturnya pun semakin bagus. 
 Lanjut ya gaess, nanti kamu akan ketemu jembatan yang ada plang kayak gini. 
Jangan ragu dan mantapkan hatimu untuk belok kanan dan lanjut terus pantang mundur emange perang . Seperti biasa ya gaess kalo bingung mending tanya aja deh sama penduduk sekitar hhe. Malu bertanya gak sampe tujuan, itu slogan treveler cantik.

Setelah nyampe tempatnya, kamu akan disambut warung-warung kecil didepan gang dan tulisan tempat parkir. Tapi saran saya jangan parkir disitu gaess, karna perjalanan anda masih jauh, dari pada jalan kaki trus tenaganya abis dijalan, nanti kalian ga mood buat poto poto, kan sayang banget.
Dan ini adalah medan yang harus kamu lewatin menuju hutan mangrove.

 Sedikit serem sih, tapi yang namanya traveler sejati harusnya gag takut doooong, tapi berhubung saya traveler cantik, maka wajarlah kalo saya takut, maklumin ya gaess...

Okey...tetep kalem dan hati-hati dijalan, nanti sampe ujung kamu akan dipersilahkan oleh mas-mas tukang parkir, nah baru lah disini kamu boleh parkir, karna motor memang sudah dilarang masuk, tapi masih ada beberapa sih yang masuk, setahu saya mereka penduduk setempat.
Lalalalalalaalaaaa...mata kalian langsung disuguhkan ijonya daun-daun mangrove, ohhyaaa karna ini daerah rawa, jadi pas nyampe disini kamu akan mencium bau yang sedikit amis, tapi lama kelamaan juga udah ndak terasa kok.


 ngeksis boleh kan gaess hihihi

Ohya gaesss, selain pemandangan yang super duper eksotis, kamu akan bertemu beberapa hewan, ada yang melata, ada yang terbang tapi santai aja gaess gag ada buaya kok, apalagi buaya terbang gag mungkin banget itu, kalo buaya darat ada sih, karena gag sengaja denger ada mas mas yang nyepeak cewek getoh...hhha

 Ini yang paling unik gaes, diwarung pojokan banyak yang jualan jajanan olahan dari pohon mangrove, ada roti, ada jenang, kripik, dan marning. Harganya terjangkau kok gaess, ini bisa jadi cemilan yang menemani huntingmu.
 Nanti jangan kaget ya gaess, ni tempat ramenya lumayan banget, karna sebenarnya di ujung sana ada makam Wali. Jadi selain pengunjung yang mau foto, atau menghabiskan waktu luang, disni banyak pengunjung yang mau berziarah.

Mumpung masih didaerah morosari, bisa sekalian kunjungi pantainya, dari jembatan yang tadi, kamu lurus aja terus sampe mentok, nanti disana kalian harus dengan iklas membayar tiket tanpa dinego ya gaes, cukup murah kok, cuma enam ribu per orang.
 
Tapi  saya tidak terlalu lama berada dipantai ini gaes, selain memori kamera saya yang penuh, pemandangannya pun mulai kurang menarik, banyak bangunan dan fasilitas yang kurang terawat, pemandangan yang memenuhi mata saya hanyalah muda mudi yang sedang pacaran, buanyak banget gaess, karna banyak bangku bangku yang sepertinya memang disediakan untuk kegiatan itu kegiatan pacaran karna itu saya memutuskan untuk bergegas pulang jadi keinget pacar.
Okey gaess semoga bermanfaat, dan membantu kalian menuju kesanaa
semoga bisa jadi referensi buat refresing atau ga tempat pacaran baru haha
bye...



Sabtu, 22 November 2014

Brown Canyon Ala Semarang

 Bingung mau refresing yang murah tapi tempat bagus???? nah....bagi kamu yang stay disemarang jangan kawatir dengan problem dana kalau mau maen disini.
Karna hanya dibutuhkan bensin, kalo mau bawa snack sama minum boleh sihh, tapi sampahnya jangan dibuang sembarangan ya gaes, harus jaga kebersihan dan kealamian tempat yang kamu kunjungi.

Ohyaaa tempat yang saya ceritakan ini namanya adalah Brown Canyon, berlokasi di desa Dongko, Kebon Batur, Pucang Gading-Semarang, Ini adalah Grand Canyon ala Indonesia. Untuk menuju kesana dibutuhkan waktu sekitar 30 menit dari semarang kota. Menuju arah Mranggen, ada lampu merah menuju TVRI dan ikuti jalan tanya penduduk setempat aja biar mudeng. Tempat ini sebenarnya bukanlah tempat wisata, melainkan tempat penambangan, banyak debu dan truck yang hilir mudik tanpa permisi. Oleh karna itu saya sarankan membawa masker, kalo takut sama panas bisa pake payung juga..hha soalnya disana panasnya sedikit berlebihan. Tapi jangan takut gaess, disebelah kiri dari penambangan, ada view yang gak kalah bagus, dan ini bisa mengademkan mata kalian...ijo ijonya itu lhohh syahduuuu....



Tempat ini dari tahun ke tahun mengalami perubahan, karena adanya penambangan yang dilakukan hampir setiap hari, jadi sebelum tatanan berubah, kamu jangan sampe kelewatan dengan view yang bagus ini....sooo...lets go ndang rono...hhe
Jangan lupa dengan membawa kamera ya gaess karna percuma pake banget kalo kamu gag mengabadikan paras cakepmu di tempat yang keren ini.

Semoga tempat ini menjadi referensi jadwal weekend kalian...
salam syahdu dari traveler cantik
bye 


Rabu, 12 November 2014

Tipe Cewek Nyebelin

walopun saya ini seorang cewek, tapi saya sering gemes kalo ngeliat cewek yang suka mainin cowok, gantungin cowok dan sebagainya....
alasannya simple karna temen temen saya banyak yang cowok dan beberapa mengalami nasib yang seperti itu...
mereka si gag merasa dipermainkan, yang dirasakan hanyalah cinta...pembuktian cinta, perjuangan cinta dan bla bla bla...banyak alasan untuk mengelak bahwa mereka sedang tidak dipermainkan

Selasa, 11 November 2014 ntah pukul berapa, rasa capek setelah seharian kerja diteruskan dengan kuliah membuatku lelah, dan males walopun sekedar melihat jam...
waktu itu seperti biasanya setelah selesai jam, kemudian sholat magrib, saya makan dengan patner saya di warung pojok sebelah kampus tercinta saya USM. Ditemani soto, gorengan, dan es susu, persis dihadapan saya dengan meja yang berbeda duduk tiga orang yang tidak saya kenal dan saya pun tak ingin mengenalnya. Tapi disini saya akan menceritakan apa yang saya lihat dari mereka.
Mereka, dua cewek dan satu cowok, satu cewek berada dipojok tak ingin mengganggu sebelahnya yang sepertinya memang sepasang kekasih, si cewek lumayan cantik dengan gigi behelnya yang menunjukkan dia gahul serta jilbabnya yang menambahnya semakin terlihat menarik duduk berdampingan dengan kekasihnya yang tidak terlalu ganteng tapi tidak jeleg banget.
Sebelumnya seperti biasanya, patner saya tidak suka dengan meja yang kotor dan basah bekas makan orang lain, dia dengan gagah membersihkan meja sebelum kita makan, dan kemudian kain lap dikembalikan lagi ke tempatnya. Dan itu juga dilakukan sama mas-mas yang ada didepan saya, kalo gag salah lihat dengan sedikit komplain dulu dari sang kekasih, walopun harus merasakan kecutnya muka sang pacar mas mas ini tetap membersihkan meja dengan penuh sabar, belum lagi harus mengambilkan ini itu demi sang pacar, dan lagi mas mas ini harus menuruti keinginan pacarnya demi damainya hati sang pacar saat makan diambilkannya gorengan untuknya, dengan menahan panas diambinya gorengan dari meja lain, tapi mau gimana lagi mungkin si cewek lagi dapet, mas mas ini tetep tak dapet senyum manisnya sang kekasih, mungkin karna dia ambilnya pake tangan bukan garpu, trus diambilnya satu tok..inget ini panas, ambil pake tangan, kalo ambil banyak susah juga...

Apa yang anda pikirkan tentang cewek ini??dan apa yang anda pikirkan tentang cowok itu??
dengan penuh cinta dan perilaku yang lembut cowok memanjakan pasangannya, tapi kenapa untuk menyeimbangkan perilaku tersebut sangat susah, bukankah akan terlihat sempurna jika pasangan itu saling menghargai dan mengasihi.

Tapi semua kembali lagi pada pribadi masing masing...

Dan berikut beberapa tipe cewek menyebalkan, maksutnya yang membuat saya sebal, belum tentu dengan anda
1. Cewek yang tidak peka, jadi sudah dihujani perhatian tetep tidak merasa didekatin (bisa saja pura-pura tidak peka)
2. Cewek yang ngakunya serius tapi banyak alasan ketika diajak komitmen
3. Cewek yang sok gag butuhin sang pacar, ngejelekin pacar, tapi gag mau ditinggalin
4. Cewek yang sering nyuruh nyuruh pacar, dengan alasan cinta
5. Cewek yang gag mau dipacarin tapi minta diperhatiin terus

yang saya ingat masih itu hehehee

Tulisan ini bukan maksud menjelek-jelekkan kaum wanita, karna saya juga wanita, bukan bearti memerdekakan pria dengan membelanya, karna tidak semua pria mengalami ini, dan gag semua wanita melakukan itu. Tapi setidaknya sebagai wanita itu harus bisa lebih menghargai laki laki, apalagi itu pasangan sendiri.

bermanfaat ato tidak semoga yang termasuk wanita itu bisa berubah, yang tidak kayak gitu jangan dicoba, tidak baik dilihat tetangga wkkk

#tulisan ini menegur diri sendiri juga
bye bye.......

Selasa, 04 November 2014

Kasus Hak Paten

1.    Pengertian
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

2.    Subjek yang Dapat Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
1.      Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.      Mesin mencakup alat dan aparatus.
3.      Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

3.    Kasus Hak Paten

3.1. Pembajakan Musik Bunuh Kreativitas Anak Bangsa

 

Dewi Widya Ningrum – detikinet

Jumat, 25/04/2008 15:01 WIB

Jakarta - Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.

Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet" di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).

Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. "Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?" jelas Dharma memberikan contoh.

Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.

PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.

"Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati," ujarnya.

Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.

 

3.2. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia

Jakarta -Wus.. Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.

Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.

"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).

Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.

"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.

Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain.

Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru, sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.

"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.

Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja. Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.

"Bajaj telah mendapat hak paten di negara asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property Organization," sangkal Agus.

Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.

Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

 

3.3. Kasus Hak Paten Obat-obatan

India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
3.4. Hak Paten Hyundai dan KIA
Maryland, KompasOtomotif - Hyundai dan KIA kini tengah menghadapi tuntutan dari perusahaan teknologi Paice, di Amerika Serikat, terkait pelanggaran hak paten teknologi hibrida.  Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore.
Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvicehari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya.
Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.

4.      Pentingnya Hak Paten
Dengan mematenkan suatu karya, kita akan mendapatkan hak pemegang paten, yaitu :
Ø  Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.       Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b.      Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
Ø  Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
Ø  Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
Ø  Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Sumber:
                http://id.wikipedia.org/wiki/Paten

Sabtu, 01 November 2014

surat cinta episode 1

hallo..masyarakat...kamu dan aku yang sekarang berada di masa dimana semua sudah dipermudah dengan elektronik...
dari penanak nasi elektronik, kamus elektronik, sampe pacar elektronik mungkin akan segera tercipta 
nah...kamu kamu kamu dan aku penikmat komunikasi elektronik, seperti sms, bbm, telpon, chat media sosial dan sebagainya, masih kepikiran gag sih buat nulis surat??
aku yakin, hampir 101% gag banget...palingan mentok cuma nulis surat keterangan RT/RW itu pun minta bantuan pak erte suru nulisin

nah ini saya mau pamer dikit, walopun bukan tulis tangan, tapi saya mencoba merasakan indahnya surat menyurat untuk kekasih layaknya orang jatuh cinta dijaman dulu

"surat cinta episode pertama"
harusnya kamu sekarang berada didalam penjara
karena milyaran detik ku telah kau curi
terima kasih untuk hari-hari yang kau perindah, sayang
ini aku...ifana...

aku ga tau sih, orang dulu nulisnya kaya gitu juga apa endak..
eiitss tunggu bentar...surat ini dapet balasan lhooh

dear ifana,
kamu adalah segala petakaku yang selalu kurindukan,
aku bersyukur memilikimu
bersamamu aku tak takut lagi bermimpi
kekasihmu: mahdi

hahahaa..gimana mau nyoba juga gak??
ayooolahh...ini tuh lebih sosweet dari klakson mobilnya pacarmu
selamat bercinta diatas lembar tak bernyawa yang berusaha kalian hidupkan

ifana~