1.
Pengertian
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat.
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
·
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
·
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2.
Subjek yang
Dapat Dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan.
2.
Mesin mencakup alat dan aparatus.
3.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,
obat-obatan,
DNA,
RNA, dan sebagainya.
Khusus
Sel punca embrionik manusia (human embryonic
stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa. Kebenaran matematika,
termasuk yang tidak dapat dipatenkan.
Software yang menerapkan algoritma juga tidak
dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di
Amerika
Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah
paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih
merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa
kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk
software dan metode bisnis, sementara di Eropa,
software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski
beberapa invensi yang menggunakan
software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten dapat berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan juga
sekuens genetik, termasuk juga subjek yang
kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek
yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya.
Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib
membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada
tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates
mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang
akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun,
sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus
khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
3.
Kasus Hak
Paten
3.1. Pembajakan Musik
Bunuh Kreativitas Anak Bangsa
Dewi Widya Ningrum – detikinet
Jumat, 25/04/2008 15:01 WIB
Jakarta - Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat
ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum
UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap
pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam
diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui
Internet" di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan
Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata
niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. "Bayangkan saja,
lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY)
tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?" jelas
Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan
membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat
concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk
melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan
restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa
kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal
ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
"Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas
mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa
mati," ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma,
adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak
bisa diukur nilainya.
3.2. Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak
di Indonesia
Jakarta -Wus.. Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta.
Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten
teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Seperti terungkap di pengadilan siang ini. Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
"Kami memohon penolakan ini dibatalkan oleh
majelis hakim," kata kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti dalam berkas
kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Jalan
Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (29/9/2011).
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki
menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan
ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj
Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam
putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga
kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
"Ahli yang kami hadirkan, Andy Noorsaman
Sommmeng menyatakan prinsip Bajaj adalah baru," bela Agus.
Menurut Andy yang memberikan kesaksian dalam
sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain.
Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru,
sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah
satu silinder.
"Keunggulan bakan bakar yang hemat dan emisi
yang ramah lingkungan adalah bentuk kebaruan," terang Agus.
Tapi jangan buru- buru percaya begitu saja.
Sebab, Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten
ini. Yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas
oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj.
"Bajaj telah mendapat hak paten di negara
asalnya, India selaku satu anggota World Intellectual Property
Organization," sangkal Agus.
Namun Ditjen HAKI tidak mau berkomentar panjang
atas gugatan ini. "Nanti saya lapor pimpinan dulu," kata kuasa hukum
Dirjen HAKI Ahmad Ikbal Taufik usai sidang.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak
1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan
roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah
beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
3.3. Kasus Hak Paten Obat-obatan
India sedang
mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada
tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada
sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan
pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun
digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam
banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman
afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan
paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss
untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia
madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi
jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia
dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang
menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat
dan Inggris.
Myrian Genetics, sebuah
perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining
kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak
pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris.
Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan
penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan
15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15
kali lebih rendah dibandingkan di AS.
3.4.
Hak Paten Hyundai dan KIA
Maryland,
KompasOtomotif - Hyundai
dan KIA kini tengah menghadapi tuntutan dari perusahaan teknologi Paice, di
Amerika Serikat, terkait pelanggaran hak paten teknologi hibrida.
Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan
Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan
sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore.
Paice terus berusaha menjegal
Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan
jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvicehari
ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai
untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada
kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di
salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya.
Sebelumnya, Paice pernah
menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah
dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua
perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun
terus memproduksi kendaraan hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun
tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi
Paice.
4. Pentingnya Hak Paten
Dengan mematenkan suatu karya, kita
akan mendapatkan hak pemegang paten, yaitu :
Ø
Pemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.
Dalam hal Paten
Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri
paten.
b.
Dalam hal Paten
Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
Ø
Pemegang Paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
Ø
Pemegang Paten
berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas.
Ø
Pemegang Paten
berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Sumber: